Topik 20 - Proteksi Pada Hak Kekayaan Intelektual Dorong Ekspor Nasional



Proteksi Pada Hak Kekayaan Intelektual Dorong Ekspor Nasional





Pesatnya perkembangan teknologi informasi (IT) membuat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seringkali ditinggalkan. Padahal, HKI penting dalam membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Untuk itu, perlu disiapkan langkah strategi dalam peningkatan produk Indonesia di pasar internasional melalui penegakan dan perlindungan terhadap HKI. "Penegakan dan perlindungan terhadap HKI menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di pasar internasional,"

Amerika Serikat menjadi contoh negara yang telah menerapkan HKI terhadap TI. Sehingga, di AS, Unfair Competition Act (UCA) wajib diberlakukan dalam penggunaan sistem IT legal pada proses pengumpulan bahan, produksi, distribusi sampai pemasaran.

Penerapan HKI membantu menggenjot ekspor produk IT Indonesia ke sana. "Pentingnya kepatuhan terhadap UCA ini mengingat Amerika Serikat masih menjadi negara tujuan ekspor ke-3 setelah China dan Jepang dengan nilai USD 9026,6 juta atau 10,31 persen dari total ekspor pada periode Januari-Juli 201.

Kepatuhan HKI kunci sukses bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing dengan negara Paman Sam tersebut. Untuk itu, Kementerian perdagangan akan terus menjalin kerja sama dengan seluruh industri dan masyarakat dalam menyusun strategi dan upaya peningkatan daya saing di internasional.

HKI merupakan aset untuk tumbuh dan berkembang dalam persaingan global. Tanpa penciptaan dan ide yang terproteksi dengan baik, maka sebuah negara tidak memiliki aset yang berarti di masa depan.

"Pelanggaran HKI bukan hanya pelanggaran hukum, namun lebih utamanya merupakan penyebab daya saing usaha negara ekspor melemahnya. Dampaknya jauh lebih destruktif karena merugikan negara dan pengusaha lain senegaranya," 

Seperti diketahui, sejak akhir Tahun 2011, UCA telah diterapkan di negara bagian Washington, Louisiana, California, Massachusetts. Dari penerapan tersebut, Washington telah memberikan sanksi hukum terhadap eksportir asal Thailand, China, India dan Brazil yang diduga menggunakan IT legal dalam proses produksi.

Menurut Chrisma, sanksi pelanggaran UCA terbanyak berada di sektor industri tekstil. Bahkan, pada akhir Januari 2013, Jaksa Agung negara bagian California mengajukan gugatan terhadap dua perusahaan garmen asal China dan dan India karena menggunakan IT ilegal dalam produksi tekstil yang di ekspor ke California.

"Gugatan hukum terhadap perusahaan garmen asal India dan Cina merupakan peringatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia untuk mematuhi UCA,".

Bahkan UCA juga sangat penting diketahui dan dipahami produsen industri manufaktur Indonesia yang melakukan ekspor ke Amerika.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar