Proteksi
Pada Hak Kekayaan Intelektual Dorong Ekspor Nasional
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (IT) membuat Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) seringkali ditinggalkan. Padahal, HKI penting dalam
membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun
internasional. Untuk itu, perlu disiapkan langkah strategi dalam
peningkatan produk Indonesia di pasar internasional melalui penegakan dan
perlindungan terhadap HKI. "Penegakan dan perlindungan terhadap HKI
menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di
pasar internasional,"
Amerika Serikat menjadi contoh negara yang telah menerapkan
HKI terhadap TI. Sehingga, di AS, Unfair Competition Act (UCA) wajib
diberlakukan dalam penggunaan sistem IT legal pada proses pengumpulan bahan,
produksi, distribusi sampai pemasaran.
Penerapan HKI membantu menggenjot ekspor produk IT Indonesia
ke sana. "Pentingnya kepatuhan terhadap UCA ini mengingat Amerika Serikat
masih menjadi negara tujuan ekspor ke-3 setelah China dan Jepang dengan nilai
USD 9026,6 juta atau 10,31 persen dari total ekspor pada periode Januari-Juli
201.
Kepatuhan HKI kunci sukses bagi dunia usaha Indonesia agar
dapat bersaing dengan negara Paman Sam tersebut. Untuk itu, Kementerian
perdagangan akan terus menjalin kerja sama dengan seluruh industri dan
masyarakat dalam menyusun strategi dan upaya peningkatan daya saing di
internasional.
HKI merupakan aset untuk tumbuh dan berkembang dalam
persaingan global. Tanpa penciptaan dan ide yang terproteksi dengan baik, maka
sebuah negara tidak memiliki aset yang berarti di masa depan.
"Pelanggaran HKI bukan hanya pelanggaran hukum, namun
lebih utamanya merupakan penyebab daya saing usaha negara ekspor melemahnya.
Dampaknya jauh lebih destruktif karena merugikan negara dan pengusaha lain
senegaranya,"
Seperti diketahui, sejak akhir Tahun 2011, UCA telah
diterapkan di negara bagian Washington, Louisiana, California, Massachusetts.
Dari penerapan tersebut, Washington telah memberikan sanksi hukum terhadap
eksportir asal Thailand, China, India dan Brazil yang diduga menggunakan IT
legal dalam proses produksi.
Menurut Chrisma, sanksi pelanggaran UCA terbanyak berada di
sektor industri tekstil. Bahkan, pada akhir Januari 2013, Jaksa Agung negara
bagian California mengajukan gugatan terhadap dua perusahaan garmen asal China
dan dan India karena menggunakan IT ilegal dalam produksi tekstil yang di
ekspor ke California.
"Gugatan hukum terhadap perusahaan garmen asal India
dan Cina merupakan peringatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di
Indonesia untuk mematuhi UCA,".
Bahkan UCA juga sangat penting diketahui dan dipahami
produsen industri manufaktur Indonesia yang melakukan ekspor ke Amerika.