Softskill Topik 1



KEBIJAKAN MOBIL MURAH


PROGRAM mobil murah yang pekan ini sempat menyita perhatian media massa, ternyata menyimpan banyak tanda tanya. Tidak sekadar pro dan kontra, menerima dan menolak. sebagai catatan tambahan, andai bukan karena meyakini kebenaran dan memiliki keberanian ini, berbagai hal yang ada di balik program mobil murah ini tak akan terungkap ke permukaan, dan rakyat pun tidak mengerti apa yang sedang terjadi. Apakah kebijakan mobil murah yang dikeluarkan pemerintah mengatur juga pembatasan penjualan di kota-kota? Apakah memang ada aturan bahwa mobil murah itu hanya dijual di pedesaan? Apa iya mobil murah itu diekspor ke negara ASEAN dan sejauhmana kemungkinannya?  Kebijakan mobil murah seolah tidak pernah dibahas secara bersama-sama, seolah hanya dicetuskan seorang menteri, lalu bagaimana kebijakan itu mampu menjawab semua pertanyaan masyarakat dari semua sisi, sepertinya tak pernah terpikirkan.
Dewan Transportasi Jakarta (DTJ), Tulus Abadi mengatakan kebijakan mobil murah (low cost green car/LCGC) yang digulirkan pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. "Kebijakan mobil murah adalah kebijakan yang sepihak kepada kepentingan pemilik modal, bukan kepentingn orang banyak di Indonesia, khususnya di kota-kota besar," Bentuk LCGC itu kan city car, yang hanya layak dipakai di perkotaan, sehingga orang-orang di luar kota atau luar Jawa itu tidak akan melirik dan tidak akan laku.
Seperti diketahui, keluarnya kebijakan mobil murah ini menurut pemerintah pusat sebagai bentuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang berpenghasilan kecil sampai menengah berhak untuk memiliki mobil. Selain itu, target dari keluarnya kebijakan ini bukan hanya di Jakarta, namun disebar di seluruh Indonesia, dengan tujuan agar masyarakat di kota yang sudah memiliki infrastruktur, namun sedikit kendaraan ini bisa berkembang.
Kebijakan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Namun terlepas dari pro kontra tersebut, ada sisi negatif dan positif terhadap kehadiran mobil murah.
Pihak-pihak yang setuju mobil murah menyatakan siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya. Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya antara lain penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau. Bahkan sangat mungkin sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah. Selain itu ada dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkan konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan Lebaran akan semakin meningkat.

Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini. Pemerintah daerah di kota-kota besar harus bekerja keras, terhadap dampak negatif mobil murah. Menurutnya walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan didistribusikan ke luar Jawa, belum tentu bisa cocok dengan infrastruktur di daerah. Desain mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku.

Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat. Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman. Selain itu para penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah. Perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya. Selain itu perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.
Berbagai upaya yang dilakukan tentunya memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi, sinergi, komitmen dan konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya tak akan berhasil atau sia-sia belaka.
Kebijakan pemberian insentif terhadap mobil murah ramah lingkungan alias Low Cost Green Car (LCGC) oleh pemerintah, dinilai terlalu cepat dan tanpa perencanaan matang. Seharusnya, orientasi pemberian insentif diubah, yakni pada sektor otomotif untuk produksi kendaraan angkutan umum. Sehingga, keuntungan ganda bisa diperoleh.  "Orientasi diubah, harusnya bus, bukan kendaraan pribadi. Jadi, dua-duanya manfaat. Sekarang, industri dapat kesuksesan, sedangkan transportasi terkena dampak macet," ujar Danang Parikesit dari Indonesia Transportasi Society, di Booth Suzuki Indonesia International Motor Show (IIMS)



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar