Standar Auditing
Standar
auditing adalah pengukur kualitas dan tujuan sehingga jarang berubah, sedangkan
prosedur audit adalah metode-metode atau tenik-teknik rinci untuk melaksanakan
standar, sehingga prosedur akan dapat berubah-ubah bila lingkungan auditnya
berubah. Standar Auditing dibuat berdasarkan konsep dasar. Konsep dasar sangat
diperlukan karena merupakan dasar pembuatan standar yang berguna untuk
memberikan pengarahan dan pengukuran kualitas dari mana prosedur audit
dapat diturunkan. Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan
dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri
dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini
disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Standar
Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar, dan terbagi dalam 3 (tiga) kelompok
:
2.1 Standar
Umum
Standar
umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum
berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor.
(Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga bagian :
a. Standar
umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar
umum pertama berbunyi :
“Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,210:2011)
Dalam
melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa
bertindak sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian
keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa
yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula
kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi
dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor
independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing
(Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten
yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman
profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari
atasannya yang lebih berpengalaman (Jusup,52:2001).
b. Standar
umum kedua : Independensi
Standar
umum kedua berbunyi :
“Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,220:2011)
Standar
ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal
ia berpraktik sebagai auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur
dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan
auditor independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia
harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta
bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat
menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola
praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan
untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar
Profesional Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar
umum ketiga : Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Auditor
Standar
umum ketiga berbunyi :
“Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional
Akuntan Publik,230:2011)
Penggunaan
kemahiran professional dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung
jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independen
untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor
harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit
yang mereka periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan
dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana
kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal
kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang
diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum
dalam standar auditing (Jusup,54:2001).
2.2
Standar Pekerjaan Lapangan
Seperti
tersirat dari namanya, stndar ini terutama berhubungan dengan pelaksanaan audit
di tempat bisnis klien atau di lapangan. Standar ini juga terdiri dari 3 butir
standar yang intinya adalah sebagai berikut :
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
Agar
audit dapat berjalan dengan efisien dan efektif, maka audit harus direncanakan
dengan sebaik-baiknya. Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi
menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat
perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan dan saat
perencanaan bervariasi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas satuan usaha,
pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.
Supervisi
mencakup pengarahan usaha asisten yang terkait dalam pencapaian tujuan audit
dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervise adalah
memberikan instruksi kepada asisten, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan
menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya
supervise yang memadai bagi suatu keadaan tergantung pada banyak faktor,
termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilaksanakan.
Struktur
pengendalian intern merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam audit.
Keandalan data keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi dan terjaga tidaknya
keamanan aset sangat ditentukan rancangan dan keefektifan struktur pengendalian
internal. Oleh karena itu, auditor harus mempunyai pemahaman yang memadai
mengenai struktur pengendalian intern klien untuk merencanakan audit. Pemahaman
mengenai struktur pengendalian intern klien akan digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi
salah saji yang potensial.
2. Mempertimbangkan
faktor yang mempengaruhi risiko salah saji yang material.
3. Merancang
pengujian substantif.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Audit
harus menghimpun evidential matter (hal-hal yang bersifat
membuktikan) dan tidak sekedar evident atau bukti konkrit sebagai
dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Yang dimaksud
denganevidential matter misalnya pengetahuan yang ada di pikiran auditor
mengenai uang yang sebenarnya dikeluarkan untuk membeli suatu aktiva. Ukuran
keabsahan (validitas) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada
pertimbangan auditor. Dalam hal ini bukti audit berbeda dengan bukti hukum yang
diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi
pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Ketepatan sasaran,
obyektif, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan
kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.
Perbandingan
antara evidence dan evidential matter
No.
|
Evidence
|
Evidential
Matter
|
1
|
Ada
di luar benak atau kesadaran auditor
|
Ada
di dalam benak atau kesadaran intelektual dan mental auditor
|
2
|
Bersifat
konkrit, empiris
|
Bersifat
abstrak
|
3
|
Realitas
obyektif
|
Realitas
subjektif
|
4
|
Realitas
substantif
|
Realitas
bentuk
|
2.3
Standar Pelaporan
Dalam
melaporkan hasil audit, auditor harus memenuhi empat buah standar pelaporan,
yaitu:
a) Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
b) Laporan
audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d) Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
2.4
Hubungan Standar Auditing dengan Standar
Dari
kesepuluh standar tersebut jka dihubungkan dengan konsep auditing maka standar
umum didasari konsep kehati-hatian, indepedensi dan etika. Standar pekerjaan
lapangan didasari konsep bukti, dan standar pelaporan didasari oleh konsep
penyajian atau pengungkapan yang wajar. Kesepuluh standar auditing yang ada
pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan landasan konseptual
yang dijabarkan oleh Pernyataan Standar Auiditing (PSA). Hal ini untuk
memberikan panduan rinci bagi auditor dalam memberikan jasa audit atas laporan
keuangan pada masyarakat. Dan memberikan acuan bagi auditor dalam menghadapi
perkembangan dan kebutuhan jasa auditing oleh masyarakat. Jadi PSA merupakan
standar operasional. Dengan demikian secara hierarki antara Standar Auditing,
Pernyataan Standar Auditing, dan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing dapat
digambarka sebagai berikut.
0 komentar:
Posting Komentar