Akuntansi Indonesia Prinsip Etika Dan Aturan Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang memiliki keterampilan
yang dipegang oleh seseorang. Sedangkan akuntan adalah seseorang yang memiliki
gelar sarjana yang menempu pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi.
Jadi yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang yang
mempergunakan keahliaan dibidang akuntansi, seperti akuntan publik, akuntan
intern, akuntan pemerintahan dll. Dan yang dimaksud dengan etika profesi
akuntan yaitu ilmu yang membahas tentang prilaku manusia baik atau buruk dan sejauh
mana dapat dipahami oleh pemikiran manusia yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan sebagai akuntan. Sebagai seorang akuntan
harus mempunyai tanggung jawab dan disiplin yang tinggi. Etika Profesi Akuntan
di Indonesia diatur oleh kode etik Akuntan Indonesia. Maksud adanya kode
etik akuntan adalah sebagai panduan atau sebagai aturan bagi seluruh anggota,
baik sebagai akuntan publik, akuntan intern, dan akuntan pemerintah dalam
memenuhi tanggung jawab tanggung jawabnya. Prinsip etika profesi akuntan dalam
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawab kepada publik, pemakai jasa akuntan dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota agar memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar prilaku etika dan prilaku profesionalnya.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara
lain:
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan
jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas
atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat
laporan keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas
atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas,
atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran
tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit
yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar
pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan
SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki
aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”.
Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan
Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode
etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu
badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan
kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Ada 8
(delapan) Prinsip Etika Profesi Akuntan, sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi
harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akutansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan publik
Setiap para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
menjalankan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan insitusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Kepentingan publik ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhu kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
3.
Integritas
Agar dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan dan merupakan patokan
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya
di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka mendidik dan melatih
orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pembei kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh angota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Aturan etika akuntan publik Indonesia diatur dalam SPAP dan berlaku sejak
tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP dalam etika akuntan publik yaitu :
§ Standar
umum dan prinsip akuntansi
§ Tanggung
jawab dan praktik lain
§ Tanggung
jawab kepada klien
§ Independensi,
integritas dan obyektivitas
§ Tanggung
jawab terhadap rekan seprofesi
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai
hal-hal berikut ini:
Ø Seksi 200
Ancaman dan Pencegahan
Ø Seksi 210
Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Ø Seksi 220
Benturan Kepentingan
Ø Seksi 230
Pendapat Kedua
Ø Seksi 240
Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Ø Seksi 250
Pemasaran Jasa Profesional
Ø Seksi 260
Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Ø Seksi 270
Penyimpanaan Aset Milik Klien
Ø Seksi 280
Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Ø Seksi 290
Independensi dalam Perikatan Assurance
Cotoh kasus pelanggaran akuntan publik :
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April
2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM
& R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata
lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi
antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles
laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya.
Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak
kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang
dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Referensi:
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/03/prinsip-etika-profesi-ikatan-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar