Di
Indonesia, banyak sekali kasus-kasus kejahatankerah putih atau yang sering
disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat
lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini
kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia. Tindakan hukum
yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga memberikan efek jera
kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud.
Terjadinya
kecurangan-suatu tindakan yang disengaja-yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu
pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses
pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak
kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini
menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama
auditornya.
Kecurangan
yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku
biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu,
auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan
ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat
mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor
forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan
menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para
auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi
forensik.
Dari penjelasan
panjang lebar diatas, bisa kita tarik kesimpulan:
-
Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
- Fungsi
dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal
dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Penilaian Risiko
Fraud atau Kecurangan
Penilaian risiko terjadinya fraud atau
kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan
audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan
fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah
korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di
Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor
BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Proses
Audit Forensik :
1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan
klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi,
jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman
antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa
dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and
how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who,
what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan
menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan
dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan
pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit
sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan
penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3
poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
a) Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
b) Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
c) Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar