REVIEW JURNAL 5.3 "MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT"



REVIEW 3

 MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT

OLEH

 CHAIRUDDIN SYAH NASUTION

SUMBER




NAMA                    :          HANA KARLINA
NPM/TAHUN             :           23211172 / 2012








TULISAN III

I.                   Hubungan Antara Kredit dengan Piutang


Piutang merupakan cadangan penerimaan yang mungkin diterima oleh suatu badan usaha, dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Piutang lahir akibat adanya pendanaan dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian jasa lainnya, dimana pembayaran dari penggunaan jasa tersebut dilakukan pada waktu tertentu, misal harian, mingguan, bulanan atau periode waktu lainnya. Besarnya piutang yang akan diterima badan usaha (bank atau lembaga keuangan), ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi jasa (bank atau lembaga keuangan) dan pihak pengguna jasa. Semakin besarnya kredit yang diberikan, akan menambah besarnya resiko yang akan ditanggung badan usaha.
Resiko kredit karena adanya piutang, dapat melalui prosentase perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan jumlah harta keseluruhan (Sutojo:1997). Resiko lain yang dapat ditimbulkan oleh piutang adalah pada penerimaan bersih (earning after taxes). Semakin besar jumlah piutang dan jumlah piutang tak tertagih (bad debt) yang dimiliki badan usaha, akan menyebabkan semakin kecil penerimaan bersih yang mampu diperoleh badan usaha, baik lembaga keuangan maupun bank. Mengingat bahwa piutang sangat berpengaruh terhadap kestabilan usaha, maka piutang perlu dikelola dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen piutang, antara lain :

1. Credit policy. Kebijakan kredit ini menyangkut bagaimana jangka waktu penetapan piutang, besarnya piutang dan penetapan cara-cara pembayaran oleh debitur.

2. Credit scoring. Hal ini berkaitan dengan penilaian kredit dan pemberian ranking (pengelompok piutang).

3. Credit standard. Standar atau patokan terhadap pemberian ranking dalam penilaian kredit bank.

II.                 Menuju Bank Syari’ah 2011


Tak bisa dipungkiri perkembangan bank syari’ah memang cukup pesat. Namun, perkembangan bank sistem bagi hasil ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal dan eksternal bank agar semakin tangguh dan dipercaya masyarakat. Bank Indonesia sendiri sebagai pengawas perbankan telah menentukan sasaran realistis untuk mewujudkan visi perbankan syari’ah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Berikut ini sasaran pengembangan bank syari’ah hingga 2011:

1. Terpenuhinya prinsip syari’ah dalam opersional perbankan yang ditandai dengan:

− Tersusunnya norma-norma keuangan syari’ah yang seragam (standarisasi).
− Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syari’ah dalam operasional perbankan (baik instrumen maupun badan terkait).
− Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syari’ah dalam setiap transaksi.

2. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syari’ah:

− Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung oleh sumber daya manusia yang handal.
− Diterapkannya konsep good corporate governance dalam operasi perbankan syari’ah.
− Diterapkannya kebijakan exit dan ente yang efisien.

Terwujudnya realtime supervision.
− Terwujudnya self regulatory system.
3. Terciptanya sistem perbankan syari’ah yang kompetitif dan efisien, yang ditandai dengan:
− Terciptnya pemain-pemain yang mampu bersaing secara global.
− Terwujudnya aliansi strategis yang efektif.
− Terwujudnya mekanisme kerja sama dengan lembaga-lembaga pendukung.

4. Terwujudnya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang ditandai dengan:
− Terwujudnya safety net yang menyatu dengan konsep operasional perbankan yang berhati-hati.
− Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syari’ah di seluruh Indonesia dengan terget pangsa sebesar 5% dari total aset perbankan nasional.
− Terwujudnya fungsi perbankan syari’ah yang kaafah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat.
− Meningkatnya proporsi pola pembiayaan secara bagi hasil.


VI . Kesimpulan dan Saran

1.         Lembaga keuangan syariah atau bank muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

2. Satu hal yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga.
3. Pendanaan dalam bentuk pemberian kredit pada pola bank Islam maupun lembaga keuangan syariah, perlu mendapat perhatian yang serius. Kredit macet dapat menyebabkan likuiditas, keamanan dan penerimaan bank menjadi rendah dan bahkan dapat mendatangkan kerugian yang cukup.

4. Kombinasi antara manajemen bank umum dengan sistem keuangan syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders boowers).

5. Perlu dipersiapkan panduan pengelolaan risiko atau benchmarking bagi bank-bank syari’ah di Indonesia dengan melakukan studi banding ke negara-negara yang menjalankan sistem perbankan Islam. Hal ini sangat diperlukan mengingat struktur aset dan kredit bank syari’ah berbeda dengan bank biasa. Sementara Based Accord II yang digunakan sebagai acuan bank konvensional tidak bisa digunakan begitu saja oleh bank syari’ah.



VII.            Daftar Pustaka

Karim, Adi Warman. 2003. “Menimbang Risiko Kredit di Bank Syariah”. Majalah Investor No.88 Tahun
Jakarta.

Rahardja, Prathama. 1997. “Uang dan Perbankan”; Cetakan Ketiga, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

Siamat, Dahlan. 1999. “Manajemen Lembaga keuangan”; Edisi Kedua. Jakarta.

Sinungan, Muchdarsyah. 1993. “Manajemen Dana Bank”; Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Bumi
Aksara, Jakarta.

Bank Indonesia. 2003.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar