REVIEW 1
PRAKTEK AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI :
STUDI KASUS PADA KOPERASI KARYAWAN KESEHATAN KABUPATEN JEPARA
OLEH
WIDODO RAMADYANTO
SUMBER
ABSTRAK
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Seperti
badan usaha lain, koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan
usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa
keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi,
dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan
transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang
spesifik pada badan usaha koperasi berpedoman pada PSAK No. 27,
sedangkan yang bersifat umum diperlakukan dengan mengacu pada PSAK yang
lain. Keadaan ini mungkin membuat manajemen koperasi menjadi kurang
mengerti bagaimana membuat pembukuan secara benar sesuai dengan PSAK.
Hal tersebut terutama dialami oleh koperasi menengah dan kecil yang
berlokasi di desa atau di kota kecil.
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan
kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Laporan
keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja
serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa
yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas
sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang
disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi
lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai daya
banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun
tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan
penggunanya.
NAMA : HANA KARLINA
NPM/TAHUN : 23211172 / 2012
TULISAN I
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member) pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun tidak berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan penggunanya.
1. Basis Akuntansi
Koperasi Primer Republik Indonesia (KPRI) Karyawan Kesehatan Kabupaten Jepara, untuk memudahkan akan disingkat menjadi KPRI, belum menggunakan basis kas. Basis akuntansi yang digunakan adalah basis akuntansi secara campuran antara basis kas dan basis akrual. Basis kas digunakan untuk mengakui pendapatan. Pendapatan diakui pada saat kas diterima. Basis akrual dipakai untuk mengakui beban penyusutan aktiva tetap. Basis akrual juga diakui untuk mengakui beban resiko kredit. Beban-beban lainnya diakui berdasarkan basis kas, yaitu diakui pada saat dikeluarkannya kas.
2. Pengakuan Pendapatan dan Penetapan Beban
KPRI belum memisahkan jasa atau pendapatan yang timbul akibat adanya transaksi dengan anggota dan non anggota. Beban yang terjadi juga tidak dipisahkan antara beban yang timbul antara transaksi dengan anggota maupun dengan non anggota. Beban yang terjadi juga belum dibedakan antara beban usaha dan beban-beban perkoperasian.
a. Unit Simpan Pinjam
Pendapatan unit simpan pinjam diakui pada saat kas diterima dari bendaharawan pemotong gaji sebesar nilai nominalnya. Beban diakui pada saat kas dikeluarkan sebesar kas yang benar-benar dikeluarkan. Dalam pembukuan KPRI pada tahun 2001, terdapat perkiraan beban lain-lain yang termasuk di dalamnya adalah biaya gambar gedung pada bulan Agustus.
b. Unit Usaha Penjualan Sepeda Motor
Unit usaha ini melakukan pembukuan tersendiri yang terpisah dari pembukuan KPRI yang pada akhir tahun dikonsolidasikan dengan pembukuan KPRI. Pendapatan diakui pada saat kas diterima dari bendaharawan pemotong gaji sebesar nilai nominalnya. Pendapatan yang terjadi dibedakan menjadi dua, yaitu:
a) Jasa Piutang Sepeda Motor.
Pendapatan yang diperoleh dari penjualan sepeda motor kepada anggota secara kredit
b) Jasa Penjualan Sepeda motor.
Pendapatan yang diterima dari fee yang diterima dari dealer sepeda motor.
Beban diakui pada saat kas dikeluarkan sebesar nilai nominalnya. Selisih antara pendapatan dan biaya-biaya dicatat sebagai SHU yang ditahan. SHU yang ditahan tersebut kemudian ditambahkan ke modal unit penjualan sepeda motor.
c. Unit Usaha Wartel
Unit wartel melakukan pembukuan tersendiri yang terpisah dengan unit induk, yaitu unit simpan pinjam. Namun pada akhir tahun pendapatan tersebut dikonsolidasikan dengan pendapatan KPRI.
Sebulan sekali setelah unit wartel mendapatkan tagihan telepon, dibuat Laporan Penghitungan Hasil Usaha koperasi. Hasil usaha wartel dihitung dengan cara menjumlah pendapatan selama satu bulan, kemudian mengurangkannya dengan tagihan dari PT Telkom dan beban beban yang terjadi pada periode tersebut.
Dalam laporan keuangan unit wartel tidak terdapat perkiraan beban penyusutan aktiva tetap walaupun KPRI mempunyai aktiva tetap.
3. Perlakuan Aktiva
Apabila terdapat piutang yang benar-benar tidak tertagih, KPRI mengakuinya sebagai beban dan memasukkannya dalam Beban Dana Resiko Kredit. Beban tersebut biasanya terjadi karena terdapat anggota yang tidak dapat membayar piutangnya karena meninggal dunia.
Dalam perkiraan aktiva lancar terdapat perkiraan pengadaan sepeda motor. Perkiraan ini merupakan piutang yang berasal dari pemberian pinjaman kepada unit usaha penjualan sepeda motor untuk membeli sepeda motor ke dealer secara tunai. Perkiraan ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Piutang ini dalam neraca unit usaha penjualan sepeda motor disajikan sebagai ekuitas.
Investasi jangka panjang yang berupa Simpanan Pokok PKP-RI, Simpanan Wajib PKP-RI, Simpanan Tambah Modal PKP-RI, dan Simpanan Khusus Pendirian Bank (SKPB) tidak memberikan return setiap tahun. Return yang dihasilkan tidak diberikan secara periodik. Investsi tersebut bila memberikan return, maka oleh PKP-RI dihitung sebagai penambahan simpanan, jadi KPRI tidak menerimanya secara tunai. Surat Berharga Persijap belum pernah memberikan return.
Aktiva tetap dicatat pada Buku Inventaris pada saat aktiva tersebut diterima oleh KPRI. KPRI mengklasifikasikan aktiva tetapnya menjadi tiga kategori, yaitu tanah, gedung dan inventaris. Aktiva tetap-kecuali pada unit wartel- dicatat berdasarkan harga perolehan aktiva tetap tesebut dikurangi perkiraan penyusutan yang telah terjadi.
Kebijakan penyusutan aktiva tetap adalah dengan menggunakan straight line method tanpa nilai sisa untuk semua aktiva tetap kecuali tanah. Bangunan disusutkan selama empat puluh tahun, sedangkan inventaris disusutkan selama lima sampai sepuluh tahun.
Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan gedung yang digunakan untuk penambahan fisik gedung dan pengembangan lingkungannya seperti pengembangan tempat parkir dimasukkan dalam Beban Pembangunan Gedung. Pengeluaran–pengeluaran setelah perolehan aktiva tetap, yang berupa beban-beban untuk
koperasi tersebut, diakui sebagai beban pemeliharaan pada periode terjadi pengeluaran kasnya.
4. Perlakuan Kewajiban
Secara garis besar, KPRI membagi kewajibannya menjadi dua golongan yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. KPRI sudah memisahkan antara kewajiban yang berasal dari transaksi dengan anggota dan transaki non-anggota. Hal tersebut tergambarkan secara eksplisit dalam neraca KPRI.
5. Perlakuan Ekuitas
KPRI mempunyai kekayaan bersih yang berasal dari:
a. Modal yang berasal dari anggota. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
b. Modal yang berasal dari sumbangan atau Modal Donasi, diakui pada saat penyerahan kepemilikan sebesar nilai nominal yang diterima.
c. Modal yang sudah diapropriasikan atau dicadangkan penggunaan. Dicatat sebesar nilai nominalnya.
6. Laporan Keuangan
KPRI menyusun laporan keuangan yang terdiri atas:
a. Neraca,
b. Perhitungan Hasil Usaha,
c. Laporan Perhitungan Usaha Perbandingan
B. Tujuan
Penulisan artikel ini bertujuan :
1) Untuk mengetahui praktek akuntansi yang diterapkan pada koperasi
2) Untuk menentukan standar akuntansi yang dapat diterapkan pada koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar