CERITA 2009




Dahulu kami tak mengenal satu dan lain nya di pertemukan oleh waktu di tempat yang kami tak pernah berfikir akan kesana yaitu “PEMKOT” di kota kami . Awalnya kami hanya bertegur sapa dan saling berkenalan menghapal nama satu persatu anak anak dari berbagai sekolah (SMA) bertanya mengapa ikut acara latgab  lalu mebicara berbagai hal yang tentu saja sangat khas di kalangan anak SMA . 


Di suatu saat kami terpilih menjadi seorang CAPASKA. Capaska adalah “Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” yang bertugas pada puncak peringatan hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus akan selalu dilaksanakan suatu upacara yang megah di setiap tingkat, wilayah, kotamadia/kabupaten, propinsi maupun nasional.  Rangkaian upacara selain pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Pengibaran Bendera Merah Putih. Pada saat itulah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melaksanakan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih. Anggota Paskibraka adalah generasi muda Indonesia yang terpilih dari ribuan siswa sekolah melalui seleksi yang berjenjang. Mereka adalah adalah siswa-siswa pilihan yang mempunyai kelebihan dan prestasi yang dapat dibanggakan dan diharapkan akan menjadi penerus para pejuang untuk menjadi pemimpin Indonesia yang mempunyai rasa nasionalisme tinggi, selalu menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.


   
                                               ( Saat Latihan bersama TNI )

Disaat itu lah kebersamaan kami di uji setiap hari harus selalu memakai PDL Capas yang terdiri dari kaos putih lengan panjang, rok pendek bagi putri dan celana panjang bagi putra (abuabu SMA), kaos kaki putih selutut, sepatu walior,  beserta tas karung dengan berisi 1 liter aqua botol buku merah putih bekal topi handuk good morning dan lainnya . disana (alun-alun bekasi) kami di latih menjadi seorang CAPASKA yang SIAP TUGAS  berlatih setiap hari.  di push up dan di bending lari sambil bernyanyi lagu-lagu ppi , tetapi kami tetap semangat karna kami selalu bersama-sama .




                                        (Pengukuhan Paskibraka)

Inilah pengalaman terindah sepanjang hidup ku karna bisa di pertemukan oleh keluarga baru. aku bahagia mengenal kalian semua rasanya aku ingin terus ada di masa itu dan takan berakhir sampai kapan pun .
sahabat aku rindu masa itu masa-masa aku menangis bersama mu , tertawa bersama mu , sakit bersama mu , dan di tempa bersama mu . kini kita terbebas dari hukuman push up itu , di tempa dan di didik ala militer . sahabat  ingat kah kalian saat saat itu ? ingatkah saat baju kita semua penuh dengan debu tanah merah di alun-alun? muka kucel , bau asem , muka hitam legam, kaki tangan kencang karna setiap hari push up , pakai sunblock setap latihan  dan sampai yang paling aneh RAMBUT BONDOL ala DORA "3 Jari di Bawah Telingga". ingat kah saat kita berada di DESA BAHAGIA ? satu minggu kita di bina dan di tempa dalam pendidikan PASKIBRAKA saat pengukuhan.
kapan kita merasakan hal itu lagi kawan ? aku rindu kalian yang sekarang.







Hana 2009

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

REVIEW JURNAL 5.3 "MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT"



REVIEW 3

 MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT

OLEH

 CHAIRUDDIN SYAH NASUTION

SUMBER




NAMA                    :          HANA KARLINA
NPM/TAHUN             :           23211172 / 2012








TULISAN III

I.                   Hubungan Antara Kredit dengan Piutang


Piutang merupakan cadangan penerimaan yang mungkin diterima oleh suatu badan usaha, dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Piutang lahir akibat adanya pendanaan dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian jasa lainnya, dimana pembayaran dari penggunaan jasa tersebut dilakukan pada waktu tertentu, misal harian, mingguan, bulanan atau periode waktu lainnya. Besarnya piutang yang akan diterima badan usaha (bank atau lembaga keuangan), ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi jasa (bank atau lembaga keuangan) dan pihak pengguna jasa. Semakin besarnya kredit yang diberikan, akan menambah besarnya resiko yang akan ditanggung badan usaha.
Resiko kredit karena adanya piutang, dapat melalui prosentase perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan jumlah harta keseluruhan (Sutojo:1997). Resiko lain yang dapat ditimbulkan oleh piutang adalah pada penerimaan bersih (earning after taxes). Semakin besar jumlah piutang dan jumlah piutang tak tertagih (bad debt) yang dimiliki badan usaha, akan menyebabkan semakin kecil penerimaan bersih yang mampu diperoleh badan usaha, baik lembaga keuangan maupun bank. Mengingat bahwa piutang sangat berpengaruh terhadap kestabilan usaha, maka piutang perlu dikelola dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen piutang, antara lain :

1. Credit policy. Kebijakan kredit ini menyangkut bagaimana jangka waktu penetapan piutang, besarnya piutang dan penetapan cara-cara pembayaran oleh debitur.

2. Credit scoring. Hal ini berkaitan dengan penilaian kredit dan pemberian ranking (pengelompok piutang).

3. Credit standard. Standar atau patokan terhadap pemberian ranking dalam penilaian kredit bank.

II.                 Menuju Bank Syari’ah 2011


Tak bisa dipungkiri perkembangan bank syari’ah memang cukup pesat. Namun, perkembangan bank sistem bagi hasil ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal dan eksternal bank agar semakin tangguh dan dipercaya masyarakat. Bank Indonesia sendiri sebagai pengawas perbankan telah menentukan sasaran realistis untuk mewujudkan visi perbankan syari’ah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Berikut ini sasaran pengembangan bank syari’ah hingga 2011:

1. Terpenuhinya prinsip syari’ah dalam opersional perbankan yang ditandai dengan:

− Tersusunnya norma-norma keuangan syari’ah yang seragam (standarisasi).
− Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syari’ah dalam operasional perbankan (baik instrumen maupun badan terkait).
− Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam hal penerapan prinsip syari’ah dalam setiap transaksi.

2. Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syari’ah:

− Terwujudnya kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko yang sesuai dengan karakteristiknya dan didukung oleh sumber daya manusia yang handal.
− Diterapkannya konsep good corporate governance dalam operasi perbankan syari’ah.
− Diterapkannya kebijakan exit dan ente yang efisien.

Terwujudnya realtime supervision.
− Terwujudnya self regulatory system.
3. Terciptanya sistem perbankan syari’ah yang kompetitif dan efisien, yang ditandai dengan:
− Terciptnya pemain-pemain yang mampu bersaing secara global.
− Terwujudnya aliansi strategis yang efektif.
− Terwujudnya mekanisme kerja sama dengan lembaga-lembaga pendukung.

4. Terwujudnya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas, yang ditandai dengan:
− Terwujudnya safety net yang menyatu dengan konsep operasional perbankan yang berhati-hati.
− Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank syari’ah di seluruh Indonesia dengan terget pangsa sebesar 5% dari total aset perbankan nasional.
− Terwujudnya fungsi perbankan syari’ah yang kaafah dan dapat melayani seluruh segmen masyarakat.
− Meningkatnya proporsi pola pembiayaan secara bagi hasil.


VI . Kesimpulan dan Saran

1.         Lembaga keuangan syariah atau bank muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

2. Satu hal yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga.
3. Pendanaan dalam bentuk pemberian kredit pada pola bank Islam maupun lembaga keuangan syariah, perlu mendapat perhatian yang serius. Kredit macet dapat menyebabkan likuiditas, keamanan dan penerimaan bank menjadi rendah dan bahkan dapat mendatangkan kerugian yang cukup.

4. Kombinasi antara manajemen bank umum dengan sistem keuangan syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders boowers).

5. Perlu dipersiapkan panduan pengelolaan risiko atau benchmarking bagi bank-bank syari’ah di Indonesia dengan melakukan studi banding ke negara-negara yang menjalankan sistem perbankan Islam. Hal ini sangat diperlukan mengingat struktur aset dan kredit bank syari’ah berbeda dengan bank biasa. Sementara Based Accord II yang digunakan sebagai acuan bank konvensional tidak bisa digunakan begitu saja oleh bank syari’ah.



VII.            Daftar Pustaka

Karim, Adi Warman. 2003. “Menimbang Risiko Kredit di Bank Syariah”. Majalah Investor No.88 Tahun
Jakarta.

Rahardja, Prathama. 1997. “Uang dan Perbankan”; Cetakan Ketiga, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

Siamat, Dahlan. 1999. “Manajemen Lembaga keuangan”; Edisi Kedua. Jakarta.

Sinungan, Muchdarsyah. 1993. “Manajemen Dana Bank”; Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Bumi
Aksara, Jakarta.

Bank Indonesia. 2003.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

REVIEW JURNAL 5.2 "MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT"


REVIEW 2

 MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT

OLEH

 CHAIRUDDIN SYAH NASUTION

SUMBER




NAMA                    :          HANA KARLINA
NPM/TAHUN             :           23211172 / 2012







TULISAN II

I.                   Manajemen Kredit Syariah


Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Menurut Siamat (1999), kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :
a. Kredit jangka pendek (shot-term loan).
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-em loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
a. Kredit dengan jaminan (secured loan).
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).

3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.

4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :

a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.

5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :

a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.

6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.

Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.

2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.

Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu : (1) Personaliy ; (2) Purpose ; (3) Prospect; (4) Payment.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko penilaian kredit (Rahardja:1997), antara lain : (1) Character ; (2) Capacity ; (3) Capital ; (4) Conditional ; (5) Collateral.
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.
Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat:1999), antara lain :

1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.

4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.

5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.

Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.

Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :

1. Modal (capital).
2. Human resource activity (kegiatan operasional).
3. Operational managemensystem (sistem manajemen keuangan).
4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
5. Loyality of credit (loyalitas kredit).

Karim (2003), mengemukakan bahwa pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS